ISLAM DAN NEGARA

Selasa, 15 November 2011

Adriansyah


Ada beberapa perbedaan pendapat tentang konsep negara dan masyarakat dalam Islam. Ali Abdul Raziq berpendapat bahwa Islam tidak pernah mengklaim suatu bentuk pemerintahan duniawi; hal ini diserahkan secara bebas oleh pemeluk-pemeluknya. Ide tentang khalifah bukan berasal dari al-Qur'an, tapi dibuat beberapa abad setelah wafatnya Nabi saw dalam bentuk kitab - kitab fiqih.


Di Makkah pada masa lampau tidak ada pemerintahan turun-temurun, juga tidak ada yang dipilih secara formal seperti PEMILU. Yang ada hanyalah suatu dewan suku yang dikenal dengan mala' (semacam senat). Senat ini terdiri dari perwakilan klan yang ada. Seperti yang dikatakan bapak Amin Nurdin (dekan Ushuludin UIN Jakarta), bahwa ketika Rasulullah saw di Makkah tidak ada istilah ummah, yang ada hanyalah kabilah - kabilah.


Ketika Islam masuk ke Madinah, dimana masyarakatnya pluralistik, terdiri dari beragam suku, ras dan agama, semua berada menjadi disatukan dalam pimpinan Nabi saw dan itulah yang disebut dengan ummah. Nabi Muhammad saw mulai membuat konsensus di Madinah, kemudian muncullah piagam Madinah.


Nicholson seorang sejarawan ketika melihat dokumen piagam Madinah, beliau berkomentar; Tidak ada seorang peneliti pun yang tidak terkesan pada kejeniusan politik penyusunannya. Nyatalah bahwa mempengaruhi dengan hati-hati dan bijaksana adalah realitas suatu revolusi. Muhammad tidak menyerang secara terbuka independensi suku-suku tersebut, tetapi memusnahkan pengaruhnya dengan mengubah pusat kekuatan dari suku ke masyarakat.


Dengan demikian, persetujuan tersebut lebih didasarkan pada konsensus daripada berdasarkan paksaan dan ini mirip dengan perkembangan politik masyarakat modern. Suatu kontrak berdasarkan kultur masyarakat itu sebagai bukti Islam sangat demokratis.


KH. Abdurahman Wahid seorang ulama yang memiliki nasionalisme tingkat tinggi, mengatakan Indonesia tidak perlu menjadi negara Islam, karena beberapa abad yang lalu sudah banyak kerajaan - kerajaan Islam, walaupun sekarang sudah tidak ada, kini berganti menjadi Islam kultural dan setiap daerah memilikinya. Nurcholis Majid mengatakan, negara yang Islami adalah negara menjunjung keadilan, kesetaraan, terbuka dan demokratis. Maka Cak Nur berpendapat Pancasila, bhineka tunggal ika harus tetap dipertahankan di NKRI.


Bila syari'ah seperti yang digabungkan oleh para teolog zaman-zaman Islam awal sebagai hukum negara Islam, dikhawatirkan kedaulatan Tuhan akan disamakan dengan kedaulatan ulama. Politik Islam yang ideal sebagaimana yang diajarkan al-Qur'an, sangat berbeda dengan dengan apa yang sudah dan masih dilakukan atas nama Islam oleh kelompok kepentingan yang kuat di negara - negara Islam saat ini.

0 komentar:

Posting Komentar